Ilustrasi ASN (Foto: Antara)

Sementara itu, Sekertaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengatakan, surat edaran dikeluarkan karena kasus Covid-19 selalu mengalami kenaikanusai libur panjang.

"Bila kita melihat tren kasus di Lampung, selepas libur pasti kasus Covid-19 mengalami kenaikan, dan melihat libur Imlek bertepatan dengan libur akhir pekan maka kita lakukan antisipasi dengan mengeluarkan surat edaran tersebut," kata Fahrizal.

Dia menjelaskan, surat edaran larangan bepergian selama libur Imlek telah disosialisasikan ke-15 kabupaten dan kota untuk selanjutnya langsung diimplementasikan.

"Kita mencoba menekan kasus Covid-19 dengan mengurangi mobilitas selama libur, bila ada aparatur sipil negara yang memang ada keperluan mendesak untuk bepergian harus melapor dan mendapat izin dari pejabat pembina kepegawaian," katanya.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan Surat Edaran Nomor 4/2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi aparatur sipil negara selama libur Imlek 2021, dan yang melanggar dapat diberikan hukuman disiplin yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. 


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network