Barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan polisi dari sejoli di Pringsewu, Lampung (Istimewa)

PRINGSEWU, iNews.id - Sejoli di Pringsewu, Provinsi Lampung ditangkap polisi. Keduanya berinisial EYS (31) dan BE (30) diamankan lantaran diduga menggelar pesta narkoba jenis sabu.

"Keduanya diduga menggunakan sabu, kami tangkap di lokasi terpisah," kata Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Khairul Yassin Ariga, Minggu (20/6/2021).

Khairul menambahkan, pengungkapan kasus narkotika yang melibatkan kedua pelaku tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat kepada Tim Opsnal Satnarkoba Polres Pringsewu.

"Jadi, berawal dari adanya keresahan warga terhadap prilaku kedua pelaku yang diduga sering berpesta sabu dalam rumah pelaku EYS," kata dia.

Berbekal dari informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian selama beberapa hari. Benar saja, kedua pelaku memang kerap menggelar pesta sabu di rumah EYS, di Pringkumpul, Kelurahan Pringsewu Selatan.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network