Barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan polisi dari sejoli di Pringsewu, Lampung (Istimewa)

"Awalnya kami melakukan upaya penggerebekan terhadap pelaku EYS, dalam proses penggeledehan berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti diantaranya enam buah plastik klip bening berisi sabu dan alat isap sabu," katanya.

Barang bukti ditemukan petugas di seputaran ruang tengah dan di dalam kamar EYS. Keseluruhan barang bukti tersebut diakui milik EYS.

Kemudian, polisi melakukan pengembangan dan menangkap BE.

Selain mengamankan kedua pelaku Polisi juga turut mengamankan barang bukti lima buah plastik klip yang didalamnya masih terdapat butiran narkotika jenis sabu berserta alat hisap.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network