Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena saat ekspos kasus beberapa waktu lalu. (Foto: Antara)

Menurutnya, saat ini kedua pelaku masih diperiksa  secara intensif. Kasusnya ditangani Unit Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

"Kedua pelaku kami jerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ucapnya.

Ancaman hukuman yakni pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network