PRINGSEWU, iNews.id - Tiga pemuda di Pringsewu, Lampung, ditangkap polisi. Mereka diamankan lantaran menyimpan dan menggunakan narkoba jenis tembakau gorila.
Ketiga pelaku yang diamankan itu terdiri dari satu warga warga Pekon Sidoharjo Kecamatan Pringsewu berinisial PAW (25), dan dua pelaku lain adalah warga Pekon Ambarawa Kecamatan Ambarawa berinisial PP alias Opas (28) dan SL alias Emon (25).
Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond membenarkan penangkapan pelaku pemilik tembakau gorila atau bisa disebut juga ganja sintetik tersebut.
Yudi mengatakan, ketiga pelaku diringkus Polisi di tiga lokasi berbeda pada Sabtu (8/4/2023). Pelaku PAW diringkus di rumahnya sekira pukul 01.30 Wib saat sedang memakai tembakau gorila.
"Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti satu buah putung rokok berisi tembakau gorila dan juga satu handphone," kata Yudi, Minggu (9/4/2023).
Berselang 30 menit kemudian Polisi kembali mengamankan PP alias Opas di rumahnya yang berada di Pekon Ambarawa. Ipda sendiri diduga sebagai pemasok barang haram untuk PAW.
Dari tangan pemuda ini Polisi kembali mendapatkan barang bukti 1 bungkus tembakau gorila seberat 0.28 gram beserta 1 buah ponsel.
"Dari nyanyian Opas ini akhirnya pada pukul 02.30 Wib, kami kembali membekuk satu pelaku lain berinisial SM alias Emon dirumahnya beserta barang bukti 1 bungkus ganja sintetik seberat 1,19 gram dan juga ponsel," katanya.
Kasar Narkoba menjelaskan, jika ketiga pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pringsewu. Para pelaku juga sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal hingga 12 tahun.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait