Satreskrim Polres Way Kanan tangkap lima pria pelaku judi remi (Yuswantoro/MNC Portal)

WAYKANAN, iNews.id - Petugas Polres Way Kanan menangkap lima pria yang sedang asyik main judi. Kelimanya yakni MUS (35), WA (60), SR (54), SUT (58) dan YS (35).

Kasatreskrim Polres Way Kanan, Iptu Des Herison Syafutra mengatakan, kelima pelaku ditangkap di Kampung Sidoarjo, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan. Rabu (27/10/2021).

Penangkapan tersangka perjudian ini berawal dari laporan informasi dari masyarakat pada hari Selasa tanggal 26 Oktober 2021 sekitar pukul 20.30 WIB.

"Kami menerima informasi jika di rumah pelaku inisial MUS sering digunakan untuk arena judi kartu remi," kata Herison, Rabu (27/10/2021).

Berbekal dari laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan penggerebakan. Sesampainya di lokasi, ternyata ada beberapa pria sedang berjudi remi lanay. 

"Kami langsung melakukan penangkapan terhadap lima orang yang melakukan perjudian tanpa perlawanan," katanya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network