Herison menambahkan, lima pelaku langsung diamankan lalu dibawa menuju ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Selain menangkap lima pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti set kartu Remi, uang Rp 1.295.000 dan karpet warna biru.
Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait