Satreskrim Polres Way Kanan tangkap lima pria pelaku judi remi (Yuswantoro/MNC Portal)

Herison menambahkan, lima pelaku langsung diamankan lalu dibawa menuju ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Selain menangkap lima pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti set kartu Remi, uang Rp 1.295.000 dan karpet warna biru.

Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network