TANGGAMUS, iNews.id - Dua pengedar narkoba jenis sabu di Tanggamus, Lampung, ditangkap polisi. Pelaku diamankan saat sedang asyik main judi slot. Bahkan, pelaku tak sadar jika sedang digerebek polisi.
Kasi Humas Polres Tanggamus Iptu M. Yusuf mengatakan, kedua pengedar tersebut bernama Adi Saputra alias WES (26) dan Apriamsyah alias Yan Gogo (35).
"Keduanya diamankan di Pekon Umbul, Kota Agung Timur. Mereka ditangkap atas informasi masyarakat yang resah dengan kelakuan pelaku," kata Yusuf, Selasa (15/11/2022).
Berbekal dari laporan iti, polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian. Hasilnya kedua tersangka teridentifikasi sedang berada di rumahnya masing-masing.
"Keduanya kami amankan tanpa perlawanan. Saat diamankan mereka sedang bermain judi slot," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait