Dari tangan tersangka Adi, polisi mengamankan barang bukti 10 plastik klip berisi kristal putih dengan berat brutto 2.02 gram, tujuh plastik klip kosong, bungkus rokok, ponsel, KTP dan dompet.
Sementara dari tangan Apriansyah, diamankan barang bukti alat isap sabu atau bong, pipa kaca,pirek tiga sumbu, korek api, ponsel dan KTP.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait