Dia mengatakan, pelaku ini sebelumnya juga pernah ditangkap dalam kasus yang sama dan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Agung Tanggamus.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkab perbuatannya pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara Mapolsek Pardasuka.
Atas perbuatannya, pria Paruh baya tersebut Dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-undang (UU) RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 Juta.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait