"Dari keterangan pelaku, BBM jenis solar bersubsidi tersebut dibeli dari SPBU Kota Baru Selatan Martapura Kabupaten Oku Timur yang rencananya akan di jual lagi dengan harga Rp8.500," katanya.
Selain menangkap pelaku, polisi menemukan dan menyita 29 jeriken besar berisi BBM jenis solar masing-masing berisi kurang lebih 34 liter dan 20 jerigen kecil, masing-masing berisi 10 liter serta selang sepanjang 1 meter.
Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan Pasal 55 dan Atau 53 huruf b, c dan d Undang-Undang R.I Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Gas dan Bumi, dengan ancaman hukuman pidana penjara enam tahun denda Rp60 miliar.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait