Ilustrasi pelaku curanmor ditangkap (Agung Sulistyo/MNC Portal Indonesia)

Dalam melakukan aksinya, kata Rahmad, pelaku merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci letter T. 

"Pelaku nekat melakukan pencurian sepeda motor lantaran membutuhkan uang untuk berfoya-foya," katanya.

Selain pelaku, lanjut Rahmad, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor honda beat dan rekaman CCTV.  Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 5 tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network