Polisi saat olah TKP pembunuhan di Tanggamus. (Foto : iNews/Indra Siregar)

Dia menjelaskan, kronologi kejadian berawal saa pelapor AH (58) adik ipar korban mendapati kerabatnya dalam keadaan tertelungkup di jalan umum tersebut, Kamis (14/7/2022) malam. Dia sempat membawa korban ke Puskesmas Sanggi, namun dinyatakan petugas medis telah meninggal dunia. AH lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tanggamus.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi, kronologi  kejadian awal berawal dari percekcokan masalah pribadi antara korban dan salah satu terduga pelaku," katanya.

Untuk pelaku AS telah diamankan di Polres Tanggamus. Sementara MH masih dirawat di rumah sakit karena mengalami luka lengan kiri atas dan sayatan di wajah.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. Mereka diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network