Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua bilah pisau dan pakaian yang dikenakan korban.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait