Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait