TUBABA, iNews.id- Seorang pria berinisial JI (32) dan istrinya inisial RH (30) ditangkap Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung. Keduanya ditangkap terkait kasus pemerkosaan terhadap wanita berinisial MS (24).
Pasangan suami istri (pasutri) warga Kecamatan Tulang Bawang Tengah itu ditangkap di rumah Kepala Tiyuh pada Kamis (4/7/2024) malam. Keduanya nyaris diamuk massa.
Kasat Reskrim Polres Tubaba Iptu Tosira mengatakan, pelaku RH tak hanya membantu suaminya JI untuk menyetubuhi korban. Bahkan, kata dia RH turut merekam aksi bejat yang dilakukan oleh suaminya tersebut.
"Benar Tim Tekab 308 Polres Tubaba mengamankan pasangan suami istri tersebut sekitar pukul 21.45 WIB di rumah Kepala Tiyuh," ujar Iptu Tosira dalam keterangannya, Sabtu (6/7/2024).
Dia menyampaikan, aksi tersebut dilakukan berawal saat RH sedang bekerja bersama korban di Kebun Cabai yang terletak di Tiyuh Penumangan, Kamis (4/7/2024).
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait