Ayah di Pesawaran yang memerkosa anak kandungnya terancam 15 tahun penjara. (Foto: Ilustrasi penjara/Ist)

Mendengar pengakuan dari korban, sang nenek yang tidak terima lalu melaporkan pelaku ke polisi hingga dia ditangkap.

"Pelaku ditangkap saat sedang berada di Puskesmas Gedong Tataan, Selasa (13/12/2022) sekitar pukul 12.30 Wib," ujarnya. 

Saat ini, untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekamn di sel tahanan sementara di Mapolres Pesawaran.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network