"Pelaku emosi dan tanpa pikir langsung mengambil gagang sapu lalu memukuli korban hingga gagang sapu tersebut patah," ucapnya.
Saat ini kedua pelaku telah ditahan di Mapolres Tulang Bawang Barat guna menjalani pemeriksaan secara intensif. Keduanya dijerat dengan Pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRTO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait