BANDARLAMPUNG, iNews.id - Sebanyak 700 kilogram daging celeng ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar. Pemusnahan ini dilakukan Balai Karantina Pertanian Lampung.
"Daging celeng ilegal yang dimusnahkan dengan dibakar itu merupakan hasil tim operasi gabungan beberapa pekan lalu," kata Sub Koordinator Pengawasan dan Penindakan, Karantina Pertanian Lampung, Karman, Selasa (16/2/2021).
Karman menambahkan, 700 kilogram daging celeng ilegal yang didapat saat operasi rutin bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.
Daging celeng itu dikemas dalam 18 koli ini berasal dari Kabupaten Lampung Selatan yang rencananya dibawa menuju Tangerang, namun tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang dipersyaratkan.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait