"Sehingga dinyatakan melanggar hukum oleh tim gabungan yang terdiri dari Karantina Pertanian Lampung dan KSKP saat melakukan operasi rutin bersama di Pelabuhan Bakauheni," kata dia.
Sementara itu, Kepala Karantina Pertanian Lampung, Muh Jumadh mengatakan, masalah penyelundupan daging celeng ini harus menjadi perhatian bersama karena berpotensi menyebarkan penyakit.
"Dari aspek kesehatan konsumen, daging celeng ilegal sangat berpotensi untuk dicampur dengan daging lain atau menjadi bahan baku pembuatan makanan tertentu," kata dia.
Selain itu juga, kata dia, daging celeng yang berasal dari babi hutan tersebut masih belum jelas status kesehatannya, pelaksanaan pemotongan, pengemasan hingga pengirimannya tidak sesuai standar keamanannya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait