AKP Andri Gustami saat menjalani sidang kode etik di Propam Polda Lampung. (istimewa) 

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Polda Lampung menolak pengajuan banding pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang diajukan mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami. Dengan penolakan ini, dia tetap dipecat sebagai anggota Polri.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, Andri Gustami telah menyampaikan dan melengkapi berkas banding sesuai waktu yang ditentukan. Selanjutnya Bidang Hukum (Bidkum) Polda Lampung telah menggelar sidang banding, Rabu (1/11/2023).

Berdasarkan hasil sidang, ketua komisi sidang banding memutuskan menolak permohonan tersebut.

"Untuk banding AKP AG telah disidangkan dengan Ketua Komisi Sidang Banding oleh Kabidkum Polda Lampung. Hasilnya menolak permohonan banding," ujar Umi saat dikonfirmasi, Kamis (9/11/2023).

Dengan putusan tersebut, hasil sidang kode etik Polri sebelumnya telah incracht (putus) sehingga lulusan akademi polisi yang juga mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Utara itu tetap menerima sanksi pemecatan dari Polri.

Sebelumnya, mantan Kasat Resnarkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami dijatuhi hukuman sanksi PTDH. Putusan itu usai AKP Andri menjalani sidang pelanggaran kode etik secara tertutup di Gedung Bidpropam Polda Lampung, Kamis (19/10/2023).

AKP Andri terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri junto pasal 5 ayat 1 huruf b Pasal 8 huruf c ke-1 dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik profesi Polri. Adapun sanksi yang diberikan berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, penempatan pada tempat khusus selama 30 hari, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network