Aksi perampokan yang terjadi di bank Bandarlampung Jumat (17/3/2023) ternyata sudah direncanakan para pelaku dengan cara mengamati dan mengintai. (Foto: Ira Widyanti/iNews)

 
Pascaperampokan itu, satu dari tiga pelaku berhasil ditangkap. Pelaku yakni Heri Gunawan.

Saat ini, atas perbuatannya, pelaku terancam dikenakan Pasal 365 ayat 4 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

"Kami kenakan juga Undang-undang darurat nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api," tegasnya.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network