Mobil Nissan X-Trail kecelakaan di Jalan Tol Trans Sumatera, tepatnya di ruas Bakauheni–Terbanggi Besar (Bakter), Lampung pada Kamis (20/11/2025) pagi. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memberikan penjelasan terkait penemuan lencana Polri di mobil pengangkut 207.529 butir pil ekstasi yang kecelakaan di Tol Lampung. Lencana tersebut dipastikan palsu karena tidak memiliki nomor registrasi resmi.  

Wadirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Sunario, menyampaikan bahwa kendaraan tersebut dibeli oleh tersangka kurir ekstasi, Muhamad Rafi, enam bulan lalu. Dia menegaskan, lencana itu sudah ada di dalam mobil sejak pertama kali dibeli.  

"Untuk lencana, ada di dalam mobil yang mana mobil ini dibeli 6 bulan lalu, oleh MR," kata Sunario dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025).  

Sunario menyampaikan, hasil pemeriksaan menunjukkan lencana tersebut sangat berbeda dengan yang asli.  

"Lencana polisi punya ciri-ciri khusus ada nomor seri teregister. Teregister dan tahu siapa pemilik. Yang ditemukan tidak ada. Bentuk ukuran beda. Dia (tersangka) juga gak tahu lencana di dalam mobil juga tidak tahu," ujarnya.  


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network