JAKARTA, iNews.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap seorang kurir yang membawa enam tas ekstasi usai mobil yang ditumpanginya kecelakaan di Tol Lampung. Pria tersebut ditangkap di kawasan Sangereng, Ranca Buaya, Kabupaten Tangerang, Banten.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menyebut kurir tersebut bernama Muhamad Rafi. Saat ini, pengembangan kasus tersebut masih dilakukan untuk menelusuri dan menangkap pengendali jaringan narkoba yang berada di balik kasus ini.
"Penangkapan kurir yang melarikan diri sebagai pembawa narkotika jenis ekstasi dalam laka lantas di Jalan Tol Trans Sumatera KM 136B, Lampung," kata Brigjen Eko kepada wartawan, Senin (24/11/2025).
Barang bukti yang ditemukan mencapai 207.529 butir ekstasi yang disimpan dalam enam tas. Rafi diketahui pernah terjerat kasus narkoba sebelumnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait