BANDARLAMPUNG, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung akan membentuk posko penyekatan. Posko itu rencananya akan dibangun di lima titik perbatasan untuk membatasi pergerakan orang dari luar yang ingin masuk ke Provinsi Lampung.
"Kita akan membuat penyekatan juga di lima titik yakni di Panjang, Lematang, Kemiling, Rajabasa, dan Sukarame," kata Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana, Rabu (7/7/2021).
Eva menambahkan, posko penyekatan tersebut dibentuk dalam upaya mendukung Pengetatan Pemberlakuaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
"Nantinya mereka yang ingin masuk ke Bandarlampung harus menunjukkan surat vaksinasi dan tes swab antigen yang berlaku hari itu juga," kata dia.
Kemudian, lanjut dia, apabila mereka tidak dapat menunjukkan surat-surat ynag dipersyaratkan maka dengan terpaksa petugas akan memutarbalik arah kendaran mereka.
"Saya harap masyarakat dapat mengerti dan paham kondisi saat ini. Bandarlampung sedang zona merah dan pusat telah mengintruksikan pengetatan PPKM Mikro hingga tanggal 20 Juli mendatang," kata dia.
Eva melanjutkan, bahwa dalam upayanya meminimalikan penyebaran Covid-19, Pemkot Bandarlampung telah melakukan penyemprotan disinfektan ke sejumlah ruas jalan protokol, serta kios-kios.
"Saya juga ingin memberitahu kepada masyarakat bahwa acara-acara yang mengumpulkan orang ramai dan sampai malam hati tidak boleh dilakukan. Terutama pesta pernikahan, ini nanti ada ketentuannya dari Kementerian Agama," kata dia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait