Ilustrasi narkoba jenis Ganja. (Foto: Humas Polres Karawang)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Seorang pria berinisial DI (35) di Bandarlampung, Lampung ditangkap polisi. Dia ditangkap karena membawa narkoba jenis ganja seberat empat kilogram.

Kasubdit II Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP Radius Utama mengatakan, DI ditangkap di Jalan Sultan Agung, Kota Sepang, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandarlampung, Selasa, (27/4/2021).

Warga Jalan Sultan Haji Sepang Jaya, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandarlampung itu ditangkap setelah polisi mendapat informasi dari warga.

"Berbekal dari laporan warga yang resah adanya transaksi narkoba di Sultan Agung, kami melakukan penyelidikan," kata Radius, Rabu (28/4/2021).


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network