Dari tangan JA, Polisi kembali berhasil menyita barang bukti alat isap sabu dan uang tunai Rp100.000
Dia melanjutkan, pengungkapan kasus sabu tersebut berawal dari adanya informasi yang disampaikan masyarakat.
"Kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pringsewu, guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara," kata Khairul.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait