Polisi menangkap pengguna narkoba asal Lampung (Indra Siregar/MNC Portal)

Dari tangan JA, Polisi kembali berhasil menyita barang bukti alat isap sabu dan uang tunai Rp100.000

Dia melanjutkan, pengungkapan kasus sabu tersebut berawal dari adanya informasi yang disampaikan masyarakat.

"Kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pringsewu, guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara," kata Khairul.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network