KPPBC TMP Bandarlampung memusnahkan rokok ilegal dengan cara dibakar. (foto: istimewa)

LAMPUNG TENGAH, iNews.id - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Bandarlampung memusnahkan 29 juta rokol ilegal dari berbagai merk, Selasa (28/11/2023). Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar. 

Kepala Kantor Bea Cukai Bandarlampung Arif mengatakan, barang bukti ini merupakan hasil penindakan operasi pasar di beberapa wilayah Provinsi Lampung. Mereka telah melakukan penindakan terhadap penjual dan pengecer. 

"Pelanggaran rokok ilegal ini telah ditindaklanjuti dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku," ujar Arif, Rabu (29/11/2023).

Jika dinominalkan, 29 juta rokok ilegal ini nilainya setara dengan Rp36 miliar. Pada periode Februari-Mei 2023, mereka sudah menindak peredaran rokok ilegal sebanyak 86,5 juta batang rokok.  

"Periode Februari hingga Mei 2023, total sebanyak 86,5 juta batang rokok ilegal telah dimusnahkan. Selain rokok, kami juga mengamankan sebanyak 16.000 botol MMEA," ujarnya.

Rokok ilegal ini kebanyakan dipasok dari Pulau Jawa. Sistem pengirimannya secara terputus sehingga menyulitkan menindak jaringan.


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network