BANDARLAMPUNG, iNews.id - Sebanyak 7 juta batang rokok ilegal dimusnahkan Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar). Jutaan batang rokok tanpa cukai berbagai merek ini dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumbagbar Estty Purwadiani Hidayatie mengatakan, barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode November 2022 hingga Agustus 2023. Lokasi pengungkapan kasus di wilayah Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan serta operasi pasar.
"Jadi barang bukti yang kami musnahkan hari ini hasil penindakan di beberapa tempat. Di antaranya Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan serta beberapa operasi pasar," ujar Estty, Kamis (2/11/2023).
Estty menerangkan, sebanyak 7.050.620 batang rokok ilegal ini telah memiliki keputusan untuk dimusnahkan berdasarkan peraturan.
"Barang bukti rokok ilegal hari ini yang kami musnahkan telah disetujui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Lampung dan Bengkulu yang menyatakan persetujuan peruntukkan barang ilegal tersebut untuk dimusnahkan," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait