BANDARLAMPUNG, iNews.id - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) mengamankan sebanyak 3,152 juta batang rokok ilegal. Potensi kerugian negara akibat penyelundupan ini ditaksir mencapai Rp2,7 miliar.
Kasi Bimbingan kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Sumbagbar Ichlas M Nasution mengatakan, jutaan batang rokok ini disita dalam 197 karton kemasan yang diamankan dari truk Fuso tujuan Sumatera kilometer 50 Tol Bakauheni-Terbanggi Besar, Lampung Selatan. Saat diperiksa, rokok tidak dilekati pita cukai.
Menurutnya, penindakan ini berawal dari adanya informasi intelijen akan ada pengiriman rokok ilegal tujuan Sumatera yang menyeberang dari Pelabuhan Merak menuju Bakauheni. Atas informasi itu, dilakukan pemantauan dari Tol Bakauheni.
"Ketika sudah dipastikan ada barang dalam truk tersebut lalu dilakukan penindakan dengan menghentikan dan memeriksa truk tersebut," ujar Ichlas saat dikonfirmasi, Selasa (12//2023).
Dalam perkara ini, dua orang yang kedapatan berada dalam truk selanjutnya diperiksa atim P2 Kanwil Bea Cukai Sumbagbar.
"Dua orang masih diperiksa untuk mengetahui perihal barang-barang tersebut atau pemilik barang itu," katanya.
Ichlas menambahkan, perkiraan nilai barang atas penindakan ini sebesar Rp3.955.760.000 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp2,7 miliar.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait