Pemusnahan 7 juta rokok ilegal di Bea Cukai Sumbagbar dari hasil penindakan selama setahun. (Foto: ist)

Dasar hukumnya surat nomor S-6/MK.6/WKN.05/2023 dan S-7/MK.6/WKN.05/2023 tanggal 23 Agustus 2023 tentang persetujuan pemusnahan barang yang menjadi milik negara pada Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat sebagai dasar untuk pelaksanaan pemusnahan barang-barang ilegal tersebut.

Estty melanjutkan, dari hasil penindakan barang tersebut kerugian keuangan negara yang berhasil diamankan senilai Rp5.883.655.556 atau Rp5,8 miliar dengan perkiraan nilai barang Rp 8.692.899.900 atau Rp8,6 miliar.

Selain jutaan batang rokok ilegal, barang bukti lainnya yang turut dimusnahkan yakni 73,8 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network