Dasar hukumnya surat nomor S-6/MK.6/WKN.05/2023 dan S-7/MK.6/WKN.05/2023 tanggal 23 Agustus 2023 tentang persetujuan pemusnahan barang yang menjadi milik negara pada Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat sebagai dasar untuk pelaksanaan pemusnahan barang-barang ilegal tersebut.
Estty melanjutkan, dari hasil penindakan barang tersebut kerugian keuangan negara yang berhasil diamankan senilai Rp5.883.655.556 atau Rp5,8 miliar dengan perkiraan nilai barang Rp 8.692.899.900 atau Rp8,6 miliar.
Selain jutaan batang rokok ilegal, barang bukti lainnya yang turut dimusnahkan yakni 73,8 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait