Dua pria yang membawa jutaan rokok ilegal saat diamankan di Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar). (Foto: Ist)

Diketahui, Kanwil Bea Cukai Sumbagbar sepanjang 2023 telah melakukan 856 penindakan di wilayah Lampung dan berhasil mengamankan lebih dari 73 juta batang rokok ilegal.

"Perkiraan nilai barang dari 73 juta batang rokok itu sekitar Rp92 miliar dan potensi kerugian negara atau pajak cukai yang seharusnya dibayar sebesar Rp62 miliar," ucapnya.

Ichlas melanjutkan, seluruh barang hasil penindakan beserta pelaku pengangkutan rokok ilegal yang ditindak telah diamankan ke Kantor Wilayah Bea Cukai Sumbagbar untuk diperiksa lebih lanjut. Dari penindakan tersebut, diharapkan jumlah peredaran rokok ilegal dapat ditekan secara masif sehingga dapat menekan dampak buruk rokok ilegal terhadap perekonomian dan kesehatan masyarakat.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network