Pelaku begal sadis yang diamuk massa saat berada di Polresta Bandarlampung.  (Foto: Dokumentasi Polresta Bandarlampung)

"Menerima laporan tersebut, Tekab 308 dan tim khusus Curanmor langsung menuju lokasi dan didapati pelaku MD sudah diamuk massa. Kemudian pelaku dibawa ke Mapolresta Bandarlampung," tuturnya. 

Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau, 1 tas hitam dan motor. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network