"Menerima laporan tersebut, Tekab 308 dan tim khusus Curanmor langsung menuju lokasi dan didapati pelaku MD sudah diamuk massa. Kemudian pelaku dibawa ke Mapolresta Bandarlampung," tuturnya.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau, 1 tas hitam dan motor. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait