Ayah yang memerkosa anak kandung saat diperiksa penyidik Unit PPA Polres Lampung Utara. (Foto: iNews/Jimi Irawan) 

LAMPUNG UTARA, iNews.id - Aksi bejat dilakukan ayah kandung terhadap putrinya di Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung. Mirisnya, korban masih balita berusia 2,5 tahun yang merupakan anak kandung pelaku dari istri ketiga.

Pelaku memerkosa balita tersebut saat sang istri sedang bekerja di daerah Bukit Kemuning selama empat bulan. Kasus ini terungkap setelah ibu korban melaporkannya ke polisi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Utara bergerak cepat menangkap pelaku berinisial ID (55).

Kanit PPA Polres Lampura Ipda Darwis mengatakan, penangkapan dilakukan usai anggota menerima laporan dari orang tua korban.

"Pelaku kami amankan tanpa perlawanan di kediamannya pada malam hari," ujar Ipda Darwis, Jumat (7/3/2025).


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network