Saat interogasi, pelaku ID Id mengaku khilaf atas perbuatannya. Polisi menjeratnya dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kasus pemerkosaan ini menambah daftar panjang kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan segera melapor jika menemukan kasus serupa di lingkungan sekitar.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait