Ayah yang memerkosa anak kandung saat diperiksa penyidik Unit PPA Polres Lampung Utara. (Foto: iNews/Jimi Irawan) 

Saat interogasi, pelaku ID Id mengaku khilaf atas perbuatannya. Polisi menjeratnya dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Kasus pemerkosaan ini menambah daftar panjang kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan segera melapor jika menemukan kasus serupa di lingkungan sekitar.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network