PRINGSEWU, iNews.id - Gadis berusia 16 tahun di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Lampung menjadi pelampiasan nafsu ayah tirinya. Perbuatan bejat itu terjadi sejak 2021.
"Pelaku ini ayah tiri korban. Persetubuhan terjadi dengan ancaman terhadap korban yang berusia 16 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi, Selasa (12/9/2023).
Pelaku adalah SO (41) yang sehari-hari bekerja sebagai buruh lepas. Dia menyetubuhi anak tirinya itu sejak masih duduk di kelas 3 SMP. Korban tak berani menolak karena mendapat ancaman dan pukulan dari pelaku.
Kasus ini terungkap setelah paman korban yakni MN (48) mendapat kabar kalau keponakannya itu dicabuli oleh ayah tirinya.
Belakangan ibu korban juga mengetahui hal tersebut. Namun dia tak berdaya melawan karena suaminya itu juga kerap berbuat kasar dan mengancam.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait