Pelaku akhirnya ditangkap Polres Pringsewu di rumahnya. Dia ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya memerkosa anak tirinya dengan ancaman. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam pidana penjara hingga 15 tahun.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait