SO (41) ditangkap karena memerkosa anak tirinya sejak 2021. (Foto: Indra Siregar)

Pelaku akhirnya ditangkap Polres Pringsewu di rumahnya. Dia ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. 

Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya memerkosa anak tirinya dengan ancaman. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam pidana penjara hingga 15 tahun.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network