TANGGAMUS, iNews.id - Seorang guru mengaji berinisial RH (33) di Tanggamus, Lampung ditangkap polisi. Dia ditangkap karena diduga mencabuli santrinya.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Ramon Zamora mengatakan, pencabulan ini dilakukan di Kecamatan Kelumbayan Barat, Tanggamus.
"RH merupakan seorang oknum guru ngaji itu ditangkap setelah pihaknya menetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)," kata Ramon, Senin (27/9/2021).
Ramon menambahkan, pelaku ditangkap pada Kamis (23/9/2021) di wilayah Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
"Pelaku RH ditangkap saat berada di rumah kerabatnya di Sukabumi," kata dia.
Ramon melanjutkan, penangkapan berdasarkan enam laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umum terhadap korbannya berinisial GM (14), IS (12), NR (18), SR (12) tanggal 3 Agustus 2021.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait