"Kemudian korban MU (12) , MI (12) tanggal 16 Agustus 2021," katanya.
Berdasarkan laporan tersebut, dugaan pencabulan tersebut dilakukan tersangka terhadap GM pada Februari 2021
IS pada Maret 2021, NR pada Februari 2021, SR pada Februari 2021, MU pada Oktober 2019 dan MI pada Maret 2021.
"Aksi bejat itu dilakukan saat korban belajar mengaji di majelis milik pelaku," katanya.
Modusnya, lanjut Ramon, korban dan saksi lainya diwajibkan untuk menginap ditempat pelaku. Saat menginap tersebut, korban dibangunkan pelaku.
"Saat itulah pelaku melakukan aksi dugaan pencabulan tersebut," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76D dan atau 76E UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjar.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait