LAMPUNG UTARA, iNews.id - Seorang kakek berinisial P (51) asal Lampung Utara ditangkap polisi. Dia diduga mencabuli cucunya yang masih berusia 3 tahun.
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, perbuatan cabul dilakukan di rumah pelaku yang berada di Kelapa Tujuh Kotabumi Selatan.
"Pelaku diduga mencabuli cucunya yang masih berusia 3 tahun. Perbuatan itu dilakukan P saat korban ke rumahnya," kata Kasat Reskrim Eko saat dihubungi, Senin (27/12/2021).
Eko menambahkan, perbuatan itu terungkap, setelah korban mengeluh kesakitan pada organ vital. Hal tersebut menimbulkan kecurigaan ibunya. Dia langsung mengecek kemaluan korbanyang ternyata kemaluan korban mengalami luka kemerahan.
"Dari keterangan korban menceritakan bahwah kemaluan korban dimasukan seperti batu dari celana yang dipakai oleh pelaku," kata dia.
Setelah mendapat cerita tersebut, ibu korban langsung membuat laporan kepolisian dan segera dilakukan visum.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait