Ilustrasi pencabulan (iNews.id)

"Setelah menerima laporan korban, pada hari Minggu (26/12/2021) pelaku P langsung ditangkap tanpa perlawanan saat sedang bekerja di daerah Kelapa Tujuh," kata AKP Eko.

Eko melanjutkan, atas perbuatannya, tersangka P dijerat dengan Pasar 81 dan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.  


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network