"Setelah menerima laporan korban, pada hari Minggu (26/12/2021) pelaku P langsung ditangkap tanpa perlawanan saat sedang bekerja di daerah Kelapa Tujuh," kata AKP Eko.
Eko melanjutkan, atas perbuatannya, tersangka P dijerat dengan Pasar 81 dan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait