Polisi menangkap oknum guru SD yang mencabuli tiga siswinya di Kabupaten Tulang Bawang. (Foto: iNews)

Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik pelaku dan korban, satu unit handphone, serta sebuah flashdisk berisi rekaman kejadian. 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, SP kini mendekam di sel tahanan Polres Tulang Bawang. Pelaku dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dan terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network