Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik pelaku dan korban, satu unit handphone, serta sebuah flashdisk berisi rekaman kejadian.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, SP kini mendekam di sel tahanan Polres Tulang Bawang. Pelaku dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dan terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait