Sementera itu, pelaku DD saat dimintai keterangan mengakui perbuatannya. Dia juga menyesal telah berbuat tidak senonoh kepada korban.
"Saya suka sama anak kecil. Cuma sekali saja. Saya menyesal," katanya.
Atas perbuatannya, mantan guru honorer ini dijerat pasal tentang kekerasan seksual terhadap anak. Ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait