Pelaku DD, kepala SPPG di Lamung Timur yang ditangkap atas dugaan pencabulan. (Foto: iNews TV)

Sementera itu, pelaku DD saat dimintai keterangan mengakui perbuatannya. Dia juga menyesal telah berbuat tidak senonoh kepada korban.

"Saya suka sama anak kecil. Cuma sekali saja. Saya menyesal," katanya.

Atas perbuatannya, mantan guru honorer ini dijerat pasal tentang kekerasan seksual terhadap anak. Ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network