Pria paruh baya di Pesisir Barat Lampung ditangkap polisi usai mencabuli anak di bawah umur. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Polisi juga menyita barang bukti berupa hasil Visum et repertum, celana dalam anak, baju korban dan hasil pemeriksaan psikologi dan konseling.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76 d dan Pasal 82 Jo Pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah pengganti  UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network