Polisi juga menyita barang bukti berupa hasil Visum et repertum, celana dalam anak, baju korban dan hasil pemeriksaan psikologi dan konseling.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76 d dan Pasal 82 Jo Pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait