BANDAR LAMPUNG, iNews.id - Beraksi belasan kali, residivis pencurian dengan modus pecah kaca mobil ditangkap tim Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Pelaku berinisial FS (34 tahun) tersebut merupakan warga Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, dalam proses penangkapan pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur karena mencoba melawan petugas.
"Pelaku FS berhasil kita tangkap di Jalan Untung Suropati, Labuhan Dalam, Bandar Lampung pada Senin 6 Mei 2024 dini hari," ujar Dennis, Senin (6/5/2024).
Dia menyampaikan, hasil pemeriksaan pelaku telah beraksi sebanyak 14 kali di wilayah Bandar Lampung. Sementara berdasarkan catatan kepolisian, pelaku FS sudah empat kali dihukum dengan kasus yang sama.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait