Residivis pencurian dengan modus pecah kaca mobil ditangkap tim Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung di Jalan Untung Suropati, Labuhan Dalam. (Foto: Polresta Bandar Lampung).

BANDAR LAMPUNG, iNews.id - Beraksi belasan kali, residivis pencurian dengan modus pecah kaca mobil ditangkap tim Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Pelaku berinisial FS (34 tahun) tersebut merupakan warga Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung. 

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, dalam proses penangkapan pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur karena mencoba melawan petugas. 

"Pelaku FS berhasil kita tangkap di Jalan Untung Suropati, Labuhan Dalam, Bandar Lampung pada Senin 6 Mei 2024 dini hari," ujar Dennis, Senin (6/5/2024). 

Dia menyampaikan, hasil pemeriksaan pelaku telah beraksi sebanyak 14 kali di wilayah Bandar Lampung. Sementara berdasarkan catatan kepolisian, pelaku FS sudah empat kali dihukum dengan kasus yang sama. 


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network