Residivis pencurian dengan modus pecah kaca mobil ditangkap tim Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung di Jalan Untung Suropati, Labuhan Dalam. (Foto: Polresta Bandar Lampung).

“FS baru selesai menjalani hukuman pada Februari 2024 kemarin," ucapnya. 

Menurutnya, pelaku beraksi menggunakan mata keramik busi sepeda motor. Setelah berhasil, lanjut dia pelaku mengambil barang yang ada di dalam mobil. 

"Kami berhasil menyita 1 unit motor Honda Vario warna biru sebagai alat yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya, dua buah pecahan busi, helm merek GM warna biru," katanya.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network