Uang palsu yang dipakai pelaku membeli ponsel (Indra Siregar/MNC Portal)

PRINGSEWU, iNews.id - Jajaran Polres Pringsewu menangkap polisi gadungan yang juga mengedarkan uang palsu. Pelaku berinisial HS (32) ini ditangkap usai membeli ponsel dengan uang palsunya.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, pelaku tercatat sebagai warga Jalan Karimun Jawa, Kelurahan Sukarame, Kota Bandarlampung.

"Pelaku ini sehar-hari bekerja sebagai satpam," kata Feabo Adigo, Jumat (26/11/2021).

Feabo menambahkan, pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan dari korban Bondan Gatot (23), warga Ambarawa, Pringsewu. Saat itu, dia melakukan transkasi dengan pelakuy.

"Pelaku membeli ponsel dari korban. Transaksi dilakukan di depan kantor Telkom Pringsewu," kata dia.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network