Uang palsu yang dipakai pelaku membeli ponsel (Indra Siregar/MNC Portal)

Korban kemudian sadar jika uang sebesar Rp3,9 juta yang diterima dari penjualan ponsel ternyata palsu. Dia kemudian melapor ke polisi.
 
Dia melanjutkan, untuk memuluskan aksinya tersangka mengaku sebagai anggota polisi yang berdinas di Polres Pringsewu

"Motif pelaku mengaku dan menggunakan seragam identik polisi agar korban tidak curiga dan bisa mendapatkan harga murah dalam proses pembelian ponsel," katanya.

Satpam ngaku polisi mengedarkan uang palsu di Pringsewu (Indra Siregar/MNC Portal)

Lebih lanjut Feabi mengatakan, polisi saat ini masih melakukan pengembangan terkait asal-usul uang yang diedaran pelaku HS. 

"Asal-usul uang palsu masih dalam pengembangan penyidik," katanya.

Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa ponsel Oppo Reni 6, baju seragam satpam, Honda Beat dan 78 lembar uang palsu pecahan Rp50.000.

Dalam proses penyidikan, tersangka dijerat dengan pasal 36 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network