BANDARLAMPUNG, iNews.id - Sebanyak 649 pasangan mengajukan permohonan dispensasi nikah di Lampung. Pengajuan ini lantaran mereka hendak menikah namun terhalang syarat usia yang ditetapkan pemerintah.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandarlampung Ahmad Syahab mengatakan, terjadinya dispensasi nikah ini paling banya disebabkan pergaulan bebas (hubungan intim di luar nikah).
Selain itu juga perubahan Undang-Undang Perkawinan, yakni laki-laki usia 19 tahun dan perempuan 16 tahun telah berubah. Pada UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan berbunyi hanya diizinkan apabila laki-laki dan perempuan sudah mencapai umur 19 tahun.
“Penyebabnya ini begitu banyak, salah satunya pergaulan bebas dan adanya perubahan revisi Undang-undang Perkawinan Nomor 174. Yang tadinya usia menikah perempuan itu 16 tahun, sekarang disamakan dengan laki-laki menjadi 19 tahun,” ujar Ahmad Syahab, Jumat (27/1/2023).
Dia menuturkan, solusi atas hal tersebut yakni pihaknya bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Lampung maupun kabupaten/kota melakukan penyuluhan hukum terpadu kepada anak-anak usia sekolah SMP dan SMA.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait