Ilustrasi ratusan pasangan di Lampung ajukan dispensasi nikah karena belum cukup umur. (Foto : ist)

“Kami melakukan penyuluhan hukum terpadu bekerja sama dengan instansi terkait yakni Kementerian Agama dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) untuk memberikan imbauan kepada anak-anak SMP dan SMA tentang risiko pernikahan dibawah umur,” katanya.

Namun jika dihitung mundur, dispensasi nikah di Lampung tidak ada peningkatan. Tahun 2021 sebanyak 708 perkara, di tahun 2022 menjadi 649 perkara.

"Daerah Gunung Sugih Lampung Tengah tercatat paling banyak mengajukan dispensasi menikah sejumlah 174 perkara,
Tulang Bawang Tengah tidak ada," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network